Selasa, 09 Juli 2013

SEJARAH INTELEKTUAL

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.

Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.

B. TUJUAN PENULISAN

Setiap penulisan mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang kami capai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Memperoleh gambaran tentang Nasionalisme dan Demokrasi yang ada di Indonesia
  2. Membahas tentang gagasan-gagasan Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia.
  3. Membahas tentang pengertian Nasionalisme dan Demikrasi di Indonesia
  4. Membahas tentang dampak terhadap perubahan-perubahan Sosial – Politik dalam Nasionalisme dan Demokrasi di Indonesia.
C. SISTEMATIKA PENULISAN

Berikut ini sistematika penulisan tentang makalah ini :

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan Penulisan

C. Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

A. GAGASAN TENTANG NASIONALISME
  1. Nasionalisme
  2. Macam-macam Nasionalisme
  3. Bentuk-bentuk Nasionalisme
  4. Wujud Gagasan Nasionalisme
B. GAGASAN TENTANG DEMOKRASI
  1. Demokrasi
  2. Bentuk – bentuk Demokrasi
  3. Prinsip – Prinsip Demokrasi
  4. Ciri – Ciri Demokrasi
  5. Karakteristik Demokrasi
C. PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM SOSOIAL – POLITIK

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran – saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

A. GAGASAN TENTANG NASIONALISME 

1. Nasionalisme

Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan.

Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.

Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikan kepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.

2. Macam-macam Nasionalisme

Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
  1. Nasionalisme dalam arti sempit : paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
  2. Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).
3. Bentuk-bentuk Nasionalisme
Beberapa bentuk nasionalisme adalah sebagai berikut :
  1. Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya.Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
  2. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
  3. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
  4. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
4. Wujud Gagasan Nasionalisme 

a) Nasionalisme Pra-Kemerdekaan
  • Nilai Patriotisme
  • Rela berkorban
  • Strategi perjuangan
  • Kebersamaan dalam perjuangan
  • Motivasi dan makna perjuangan
  • Keyakinan dalam perjuangan
  • Nilai kemanusian dalam perjuangan
b) Nasionalisme Pasca-Kemerdekaan
  • Makna hakiki kemerdekaan
  • Merdeka bagi rakyat kecil
  • Kebebasan
  • Identitas kebangsaan
  • Perilaku kepemimpinan
  • Penegakan kebenaran
  • Menghilangkan penindasan
c) Nasionalisme Indonesia-Baru
  • Nasionalisme terbuka
  • Tujuan akhir perjuangan
  • Kecintaan pada kedamaian
  • Sejajar dengan bangsa lain
  • Sikap patriotisme baru
  • Penguasaan IPTEKS
  • Sikap dan semangat kemandirian
B. GAGASAN TENTANG DEMOKRASI

1. Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke 4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti - feodalisme dan anti - imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sistem nilai kemanusian yang paling menjanjikan masa depan umat manusia di dunia. Meskipun demikian, penolakan terhadapnya juga tak sedikit jumlahnya.

Abraha Lincoln adalah presiden pertama Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi sedikit sulit dipahami sebab ia banyak memiliki kesamaan makna, yaitu varitif, evolutf dan dinamis. Untuk itu, tidaklah mudah membuat suatu definisi yang jelas mengenai demokrasi. Setiap Negara mengklaim bahwa negaranya adalah Negara demokrasi, walapun nilai-nilai demokrasi di dalam pemerintahannya sangat sedikit di praktekan.

2. Bentuk – bentuk Demokrasi

1) Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

2) Demokrasi Perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

3. Prinsip – Prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur
  7. Persamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi dam politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
4. Ciri – Ciri Demokrasi

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
5. Karakteristik Demokrasi

Mengenai apa saja karakteristik Demokrasi, ada beberapa pendapat dan literature yang bisa dikemukakan. Karakteristik demokrasi adalah hak pilihan universal, pemerintahan perwakilan, partai politik dan pemilih umum komperatif.

Robert A. Dahl menunjukkan tujuh Kriteria yang harus ada dalam system demokrasi :
  1. Control atas keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional kepada pejabat yang dipilih.
  2. Pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti, yang jujur, dimana paksaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.
  3. Secara praktis semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat.
  4. Secara praktis orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dipemerintahan, walaupun batasan umum untuk menduduki jabatan mingkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya.
  5. Rakyat mempunyai hak untuk menyarankan pendapat tanpa ancaman hokum yang berat mengenai berbagai persoalan politik yang didefinisikan secara luas, termsuk mengkritik para pejabat, pemerintah, rezim, tatanan sosio ekonomi dan ideology yang berlaku.
  6. Rakyat mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber informasi alternative. Lebih dari itu, sumber-sumber alternative yang ada dan dillindungi oleh hukum.
  7. Untuk meningkatkan hak-hak mereka termasuk hak-hak yang dinyatakan diatas rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang relative independen. Termasuk berbagai partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen.
C. DAMPAK TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM SOSOIAL – POLITIK

Perlu diketahui, bahwasannya upaya memupuk masionalisme agar tidak rentan, mudah pudar dan bahkan terkikis habis dari “dada bangsa Indonesia” tentu perlu keseriusan dan optimism dalam implementasinya dengan langkah awal menanamkan semangat merah putih lebih dulu, batu kecakapan intelektualitas dan kecendikiawanan uang tinggi untuk melengkapinya. Walaupun pengaruh globalisasi “mendera” dan “melarutkan” apa saja yang ada dimuka bumi ini, tentu tidak boleh melarutkan dan menyapu semangat nasionalisme bangsa Indonesia.

Pengaruh globalisasi diberbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideology, social-budaya dan lain-lain akan mempengaruhi nilai-nilai masionalisme terhadap bangsa.

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain :
  1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintah dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu Negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut burupa rasa nasionalisme terhadap Negara menjadi meningkat.
  2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa Negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
  3. Dari globalisasi sosoial budaya kita dapat meniru pola berfikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain :
  1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism dapat membawa kemajuan dan kemakmura. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideology Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tersebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
  2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut, Dll) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukkan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
  3. Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung memniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
  4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat menggangu kehidupan nasional bangsa.
  5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidak pedulian antar perillaku sesama warga. Dengan demikian individualisme, maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian diatas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak dari pada pengruh positifnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk mengantisi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasonalisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar